PROSEDUR MEMBUAT SURAT IZIN GANGGUAN USAHA (HO) & DOKUMEN KELENGKAPANNYA



Kali ini , saia akan share bagaimana prosedur mendapatkan HO dengan tempat usaha menyewa (domisili tempat usaha berbeda dengan domisili KTP). 
Sebelumnya saia minta maaf , pabila tata bahasa saia kurang berkenan . 

Menurut : https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Gangguan
Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Pengertian

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
..........dst..........

Deskripsi

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
..........dst..........

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha

Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Datangilah Dinas Perijinan domisili tempat usaha .

di Kantor Dinas Pelayanan Perizinan
1 bendel berkas permohonan izin gangguan

di Kantor Badan Lingkungan Hidup
1 bendel berkas SPPL (Surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup) => sebagai dokumen lampiran surat permohonan izin gangguan.


BERKAS DAN LAMPIRAN UNTUK SURAT PERMOHONAN IZIN GANGGUAN 
terdiri atas :
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku. 
    Apabila pemohon berasal dari daerah lain, hendaknya sekalian mencari Surat 
    Pengantar (dari RT-RW-Kelurahan daerah asalnya) 
    dengan KETERANGAN : dipergunakan untuk membuat HO di........... (daerah domisili 
    tempat usaha) .
   

     
    Surat pengantar tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Pengantar dari
    pemerintahan setempat (domisili tempat usaha) .
    


  Setelah mendapatkan pengantar dari perangkat desa (domisili tempat usaha) ,
  saat memohon cap serta tanda tangan di Kelurahan dan Kecamatan ,
  sekalian mencari Surat Keterangan Usaha .
  


Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 
    Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran dan
    menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
    atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan
    melampirkan KTP .
    


Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga bermaterai yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat) - bermaterai
   (dilengkapi fotocopy KTP dari yang memberi penyataan) .


 


Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
    sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat
    pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000


Surat pernyataan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri) - bermaterai
    (dilengkapi fotocopy sertifikat tanah , juga fotocopy KTP dari pemilik tanah/bangunan 
    yang dijadikan tempat usaha) .



Mengisi Formulir Identitas Perusahaan

    ( 1 bendel terdiri dari 2 lembar berkas )

   

Mengisi Formulir SPPL (Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup)

   
      ( 1 bendel terdiri dari 3 lembar berkas - bermaterai )




Mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan (TDP - Tanda Daftar Perusahaan)


    ( 1 bendel terdiri dari 3 lembar berkas - bermaterai )






Mengisi Formulir Permohonan TDUPAR Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

    ( 1 bendel terdiri dari 2 lembar berkas )




Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen (bermaterai)




Surat Penyataan Bersedia untuk Menyediakan Area Parkir yang Memadai (bermaterai)





Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas




Lampiran Profil Perusahaan dan Rencana Kegiatan
  ( karena usaha saia masih kecil , maka lampiran cukup seperti ini , lihat gambar )



Surat Kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan (bermaterai) 

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Apabila semua dokumen beserta lampirannya sudah lengkap , maka segeralah menyerahkan kepada petugas dinas perijinan .
Disana akan diarahkan , berkas mana sajakah yang harus di fotocopy .
Lalu pemohon akan mendapat bukti print seperti ini :
     ( mohon maaf buktinya sudah saia kumpulkan dan lupa saia foto , heheheee..... )



Setelah kita mendapat bukti penerimaan formulir ,
1 minggu kemudian , tempat usaha akan di survey oleh Tim Survey .



Untuk mengetahui formulir kita sudah diproses atau belum , kita dapat browsing dan mengeceknya via website dinas perijinan yang bersangkutan .
Dengan memasukkan nomor pendaftaran di menu "cek status permohonan" .





2 minggu setelah Tim survey mengecek tempat usaha .
Jika permohonan sudah jadi , kita akan di SMS dinas perijinan .




Naaaaaahhh......
setelah baiar di loket BPD ,
kuitansi pembayaran diserahkan kepada petugas dinas perijinan ,

daaaaaaannnnn....... dokumen sudah menjadi milik kitaaa.....
Dokumen yang asli , saia laminating dan saia simpan ,
sedangkan yang saia pajang adalah hasil cetak scan .






Demikianlaaaaaaaaaaaaaaahhhhhhhhhh............
terimakasih untuk perhatiannyaaaaa.................